Paskibraka yaitu singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dahulu, istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih "Pasukan Pengerek Bendera Pusaka". Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan PASKIBRAKA. Tugas utama dari seorang Paskibraka adalah mengibarkan duplikat Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal !7 Agustus. Paskibraka dibentuk pada tahun 1946, pada saat Ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Asal mulanya, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar,
untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung
Agung Yogyakarta untuk memperingati HUT Proklamasi Kemendekaan RI yang ke-1. Pada saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu
gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para
pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi
penerus perjuangan bangsa yang bertugas. Namun, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya bisa
menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari
berbagai daerah dan kebertulan sedang berada di Yogyakarta. Lima orang
tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949,
pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang
sama.
Pada tahun 1950 ibukota berpindah yang bertempat di Jakarta. Sejak itu, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka tetapi ditangani oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966 yang dilaksanakan di Istana Merdeka. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Pada tahun 1967, Soekarno meminta Mutahar untuk menangani atau mengambil alih lagi masalah pengibaran bendera pusaka dengan mengembangkan formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya yang merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 yaitu, 17 (pemandu), 8 pembawa (inti), dan 45 (pengawal).
0 comments:
Post a Comment